TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasinya soal kecelakaan maut truk tangki Pertamina di Cibubur. Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan, menekankan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Transyogi itu bukan disebabkan oleh masalah struktur jalan.
Wildan mengatakan dari sisi klasifikasinya, Jalan Transyogi adalah jalur yang termasuk kolektor primer. Kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan lokal. Adapun jalur itu sedang dalam masa transisi pembinaan dari pemeritah daerah ke pemerintah pusat.
"Jalan Transyogi adalah termasuk dalam jenjang kolektor primer tertinggi, yaitu kolektor primer 1 yang memiliki peran menghubungkan antar ibukota provinsi," kata Wildan saat konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.
Jalan kolektor primer pun, menurut Wildan, merupakan jalur yang didesain untuk kecepatan tinggi. Kecepatan paling rendah untuk jalan jenis itu, kata dia, 40 kilometer per jam untuk
jenjang terendah dengan lebar minimal 9 meter. Akses jalan ini pun terbatas.
Baca juga: Ringseknya Motor dan Truk Pertamina Akibat Kecelakaan di Alternatif Cibubur
Sementara itu, dari sisi geometris jalan, penampang melintang telah dianalisis untuk mengidentifikasi kecelakaan tabrak depan atau tabrak belakang. Dari hasil investigasi, Jalan Transyogi memiliki enam lajur yang dipisahkan dengan median.
"Ini sangat ideal, artinya jalan ini sesuai regulasinya, tidak ada masalah. Risiko tabrak depan depan dan tabrak depan belakang bisa diminimalisasi," ucapnya.
Sedangkan dari sisi alinyemen vertikal, kemiringan lereng atau slope maksimal adalah 7 persen dengan panjang landai kritis 300 meter. Dia mengatakan terdapat perbedaan tinggi 20 meter pada jarak 1 kilometer. Desain kemiringan di Jalan Transyogi pun, menurut dia, telah memenuhi standar.
Adapun dengan desain alinyemen vertikal ini, risiko terjadinya gagal menanjak dan gagal pengereman pada kendaraan besar dapat ditekan. Artinya, desain jalan masih sesuai dengan regulasi.
"Dari dua hal ini kita melihat risiko tabrak depan belakang risiko kegagalan pengeremean dan gagal menanjak sebetulnya sangat kecil sekali. Sebab, jalan ini sudah sesuai regulasi internasional maupun nasional," kata Wildan.